Peristiwa ini telah dijelaskan oleh Anas bin Malik dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim. Juga telah dijelaskan sendiri oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Di antara Hadits-Hadits yang diriwayatkannya ada juga yang ditulis oleh para ulama yang menerimanya, seperti Sa‘id bin Jubair, Abd al - Aziz bin Marwan, Abd al-Malik bin Marwan, dan Nafi‘ (maula-nya) 3. Biografi Anas bin Malik 6 Arifin. 7 Sulaemang L, Ulumul Hadits Edisi Kedua, (Sulawesi Tenggara: Penerbit AA-DZ Grafika, 2017) Hlm. 222-223. Pecihitam.org - Hadits Shahih Al-Bukhari No. 149 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memberi judul dengan “larangan istinja’ dengan tangan kanan’” hadis ini 2. Hadits-hadits di atas, khususnya hadits Anas bin Malik yang dibawakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam bab najis telah dijadikan dalil oleh jumhur ulama tentang najisnya keledai kampong, berdasarkan ketegasan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. . Hadits Malik Nomor 1072 و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ وَحُمَيْدَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَعُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ وَسُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ كُلُّهُمْ يَقُولُ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَقُولُ أَيُّمَا امْرَأَةٍ طَلَّقَهَا زَوْجُهَا تَطْلِيقَةً أَوْ تَطْلِيقَتَيْنِ ثُمَّ تَرَكَهَا حَتَّى تَحِلَّ وَتَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَيَمُوتَ عَنْهَا أَوْ يُطَلِّقَهَا ثُمَّ يَنْكِحُهَا زَوْجُهَا الْأَوَّلُ فَإِنَّهَا تَكُونُ عِنْدَهُ عَلَى مَا بَقِيَ مِنْ طَلَاقِهَا قَالَ مَالِك وَعَلَى ذَلِكَ السُّنَّةُ عِنْدَنَا الَّتِي لَا اخْتِلَافَ فِيهَا Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] ia berkata; Aku mendengar [Sa'id Ibnul Musayyab] dan [Humaid bin Abdurrahman bin Auf] dan ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] dan [Sulaiman bin Yasar] semuanya berkata; aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; Aku mendengar [Umar Ibnul Khattab] berkata; "Wanita mana saja yang diceraikan suaminya dengan talak satu atau dua, kemudian ia dibiarkan hingga masa iddahnya habis, lalu ia menikah lagi dengan lelaki lain. Kemudian suaminya yang kedua meninggal dunia atau mencerikannya, kemudian ia dinikahi lagi oleh suaminya yang pertama, maka ia tetap melanjutkan sisa talak yang pernah dijatuhkan oleh suaminya yang pertama." Malik berkata; "Beginilah sunnah yang berlaku di antara kami, dan tidak ada perselisihan di dalamnya." Ilustrasi – Anas bin Malik bin Nadzor bin Dhomdom bin Zaid bin Harom bin Jundub bin Amir bin Ghanam bin Adi bin An Najjar, Abu Hamzah Al Ansori Al Khazraji lahir pada tahun 612 M. Anas bin Malik merupakan sahabat Rasulullah SAW yang menempati urutan ketiga perawi hadits terbanyak. Ia meriwayatkan sebanyak hadits. Anas bin Malik masih kerabat Rasulullah SAW dari jalur istri. Ibunya bernama Ummu Sulaim Malikah binti Milhan bin Kholid bin Zaid bin Harom, istri Abi Tholhah Zaid bin Sahl Al Ansori. Ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, Anas bin Malik berumur 10 tahun. Dan ketika itu juga, ibunya datang kepada Rasulullah dan berkata, “Ini adalah Anas, anak yang pandai yang akan menjadi pembantumu”. Kemudian Anas diserahkan kepada Rasulullah SAW dan beliau pun menerimanya. Ibunya pun memohon kepada Rasulullah untuk mendoakan Anas, maka Rasul pun berdoa untuknya, “Ya Allah perbanyaklah anak dan hartanya, serta masukkanlah dia ke dalam surga” dalam riwayat lain, “Ya Allah perbanyaklah harta dan anaknya, panjangkanlah umurnya dan ampunilah dosanya” Maka dalam sebuah riwayat dari Anas berkata, “Demi Allah hartaku sangat melimpah, sampai kurma dan anggurku berbuah dua kali dalam setahun. Jumlah anak-anak dan cucuku – cucuku mencapai seratus.” dalam riwayat lain seratus enam. Dalam riwayat lain juga disebutkan dari anak perempuannya Aminah, mengabarkan tentang anak beliau yang mati dan dikuburkan saja itu mencapai 120 anak, selain cucunya, itu pada saat Hajjaj berkuasa di Basrah. Berkat do’a Rasulullah SAW ia menjadi sahabat yang paling banyak anaknya serta paling panjang umurnya, dan paling akhir meninggal dunia. Rasulullah SAW memberikan gelar kepada Anas bin Malik dengan sebutan Abu Hamzah yang berarti singa’. Ia juga pernah dipanggil Rasulullah dengan sebutan, ياذا الأذنين yang berarti “Wahai yang punya dua telinga”. Anas bin Malik tumbuh menjadi remaja yang cerdas. Ia adalah seorang Mufti, Qori’, Muhaddits, dan juga seorang perawi hadits Islam. Dia mendapatkan banyak ilmu dari Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, Usman, Mu’ad, Usaid Al Hudair, Abi Tholhah, Ibunya sendiri; Ummu Sulaim putri Milhan, Bibinya; Ummu Haram dan suaminya; Ubadah bin Shamit, Abu Dzar, Malik bin Sha’sha’ah, Abi Hurairah, Fatimah dan masih banyak lainnya. Darinya juga banyak mencetak cendekiawan muslim, diantaranya adalah Al Hasan, Ibnu Sirin, Asy Sya’bi, Abu Kilabah, Makhul, Umar bin Abdul Aziz, Tsabit Al Banani, Bakar bin Abdillah Al Mazani, Az Zuhri, Qotadah, Ibnul Munkadir, Ishak bin Abdillah bin Abi Tholhah, Abdul Aziz bin Shuhaib, Syuaib bin Al Habhab, Amru bin Amir al Kufi, Sulaiman At Taimi, Hamid At Thowil, Yahya bin Sa’id Al Ansori, Katsir bin Salim, Isa bin Thohman dan Umar bin Syakir. Selain yang tersebut di atas, masih banyak lagi cendekiawan muslim yang berguru pada Anas bin Malik. Ada lebih dari 150 orang yang tsiqoh, 190 orang yang lemah, dan selebihnya adalah orang–orang yang tidak tsiqoh bahkan hadits dari mereka secara global dibuang. Seperti Ibrahim bin Hadbah, Dinar bin Abu Makis, Khorrosy bin Abdillah, Musa At Tahwil. Anas bin Malik selalu setia menemani Nabi saw dalam berdakwah sejak hijrahnya Rasulullah hingga Rasulullah wafat. Ia juga banyak mengikuti peperangan bersama Rasulullah dan mengikuti baiat di bawah pohon Bai’at Ridwan. Anas mulai ikut berjihad mulai dari kecil. Dikatakan kepada Anas Apakah engkau menyaksikan perang Badar? Ia menjawab ” Laa umma laka! Kemanakah saya kalau sampai tidak hadir.” Muhammad bin Abdullah berkata ” Anas keluar bersama Rsulullah ketika terjadi perang Badar, ia adalah seorang anak yang membantu Rasulullah.” Musa mengabarkan bahwa Anas mengikuti peperangan sebanyak delapan kali. Anas jika berbicara tentang hadits Rasulullah SAW, maka setelah selasai ia mengatakan, “Sebagaimana yang dikatakan Rasulullah SAW.” Musnad Anas sebanyak yang disepakati Bukhari dan Muslim sebanyak 180 hadits, dan yang hanya dalam riwayat Bukhari 80 hadits dan Muslim 90 hadits. Baca juga Keutamaan-keutamaan Kisah Anas bin Malik The study in this paper is focused thinking Islamic law Imam Malik bin Anas approach to social history. This study is a study that is fairly new in the field of science of Islamic law, so it is still a bit of academics watched. Imam Malik himself was one of four priests schools are known by the nickname ahlu hadith. Imam Malik in his life has never been out of the city of Medina except during Hajj. This of course support his thought in solving the complexity of the problems largely solved by the hadith enough. In addition, the state of the environment in the Medina which is the place where the Prophet lived for several years, community issues are lightweight and simple. Although Imam Malik called a hadith expert, but he also remains unaffected by the use of ratios in berijtihad because the social conditions at the time. This is evidenced by the use of expert Amal Madinah Medina community of practice, Fatwa Sahabah, Qiyas, Al-maslahah mursalah, Ad-dari'ah, Al-'Urf custom in making Islamic law. Imam Malik was also like other schools with the Qur'an and Hadith as the primary source of Islamic law. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free JURNAL ILMU SYARI'AH DAN HUKUMVol. 1, Nomor 2, 2016ISSN 2527-8169 P; 2527-8150 EFakultas Syari'ah IAIN SurakartaPEMIKIRAN HUKUM ISLAM IMAM MALIK BIN ANAS Pendekatan Sejarah SosialDanu Aris SeyantoUIN Sunan Kalijaga Yogyakartadanuaris07 study in this paper is focused thinking Islamic law Imam Malik bin Anas approach to social history. This study is a study that is fairly new in the eld of science of Islamic law, so it is sll a bit of academics watched. Imam Malik himself was one of four priests schools are known by the nickname ahlu hadith. Imam Malik in his life has never been out of the city of Medina except during Hajj. This of course support his thought in solving the complexity of the problems largely solved by the hadith enough. In addion, the state of the environment in the Medina which is the place where the Prophet lived for several years, community issues are lightweight and simple. Although Imam Malik called a hadith expert, but he also remains unaected by the use of raos in berijhad because the social condions at the me. This is evidenced by the use of expert Amal Madinah Medina community of pracce, Fatwa Sahabah, Qiyas, Al-maşlahah mursalah, Aż-żari’ah, Al-Urf custom in making Islamic law. Imam Malik was also like other schools with the Qur’an and Hadith as the primary source of Islamic Islamic law, Imam Malik, social, historyAbstrakKajian dalam tulisan ini difokuskan pemikiran hukum Islam Imam Malik bin Anas dengan pendekatan sejarah sosial. Kajian ini merupakan kajian yang cukup baru di bidang keilmuan hukum Islam, sehingga masih sedikit dari kalangan akademisi yang memperhakannya. Imam Malik sendiri adalah salah satu dari empat imam mazhab yang terkenal dengan julukan ahlu hadits. Dalam kehidupannya Imam Malik dak pernah keluar dari kota Madinah kecuali saat haji. Hal ini tentu saja mendukung pemikirannya dalam menyelesaikan kompleksitas permasalahan yang sebagian besar cukup diselesaikan dengan hadits. Selain itu, keadaan lingkungan di Madinah yang merupakan tempat dimana Rasulullah hidup selama beberapa tahun, permasalahan masyarakat yang ringan dan sederhana. Walaupun Imam Malik disebut sebagai ahlu hadits namun dirinya juga tetap terpengaruh dengan penggunaan 104 Danu Aris Seyanto ~ Vol. 1, Nomor 2, 2016rasio dalam berijhad karena kondisi sosial saat itu. Hal ini dibukkan dengan penggunaan Amal ahli Madinah prakk masyarakat Madinah, Fatwa sahabat, Qiyas, Al-maşlahah mursalah, Aż-żari’ah, al-Urf adat isadat dalam pengambilan hukum Islam. Imam Malik pun juga seper mazhab lain dengan al-Quran dan Hadits sebagai sumber utama dalam hukum kunci hukum Islam, Imam Malik, sosial, sejarahPendahuluanKajian pemikiran hukum Islam, terutama njauan dari perspekf sejarah sosial merupakan bidang kajian serius yang dianggap Akh. Minhaji menjelaskan sebagaimana dikup oleh Samsul Zakaria bahwa sejarah universal hukum Islam dapat dikelompokan menjadi 4 masa, yaitu masa Nabi Muhammad, masa sahabat, masa mujtahidin, serta masa lahirnya mazhab, kodikasi hadits, dan  Dalam perkembangannya, hukum Islam dak berhen pada periode tersebut. Meski demikian, pembagian ini dapat menggambarkan bahwa dinamika sejarah sosial hukum Islam terus berkembang hingga satu tokoh Imam empat mazhab dalam Islam adalah Imam Malik bin Anas selanjutnya bisa disebut Imam Malik. Malik bin Anas merupakan ulama besar dalam ilmu Hal ini berbeda dengan karakterisk pemikiran hukum Islam lain, seper Imam Abu Hanifah yang mengedepankan rasio ra’yu. Selanjutnya juga ada Imam Syai yang juga beraliran ahlu hadits tetapi dia juga dak terlepas dari ahlu ar-ra’yi yang mempengaruhinya dalam pengetahuannya tentang  ini menunujukkan bahwa Imam Malik berbeda dengan tokoh mazhab lain. Imam Malik tumbuh dari keluarga yang ayahnya pernah mempelajari hadits-hadits. Imam Malik pun juga dak pernah keluar dari Madinah, kecuali haji. Sedangkan, kota Madinah 1 Sejarah sosial hukum Islam merupakan disiplin dan kajian keilmuan yang relatif baru jika dibandingkan dengan sejarah pembentukan dan perkembangan hukum Islam sebagai kakak kandungnya. Lihat dalam kata pengantar Ngainum Naim, Sejarah Pemikiran Hukum Islam, Yogyakarta TERAS, 2009, hlm. V; Dedi Ismatullah, Sejarah Sosial Hukum Islam, Bandung Pustaka Setia, 2011, hlm. 17; Dalam lsafat hukum untuk menjelaskan nilai-nilai dan dasar-dasar hukum dikenal pula adanya mazhab sejarah dan kebudayaan. Mazhab/ aliran ini menekankan bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan di mana hukum itu timbul. Lihat dalam Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta Rajawali Pers, 2013, hlm. 38. 2 Samsul Zakaria, “Imam Abu Hanifah Tinjauan Sejarah Sosial”, Makalah disampaikan di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga tanggal 18 Oktober 2014 dalam kajian Sejarah Sosial Hukum Hal ini dapat terlihat dari pernyataan para ulama, di antaranya Imam Sya’i yang mengatakan, ”Apabila datang kepadamu hadist dari Imam Malik maka pegang teguhlah olehmu, karena dia menjadi hujjah bagimu,” Huzaenah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta GAUNG PERSADAGP Press, 2011, hlm. Mawardi, “Imam Abu Hanifah Tinjauan Sejarah Sosial”, Makalah disampaikan di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga tanggal 8 November 2014 dalam kajian Sejarah Sosial Hukum Islam dikutip dari Rasyid Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’, Jakarta Sinar Graka, 2010, hlm. 189. ~ Vol. 1, Nomor 2, 2016Pemikiran Hukum Islam Imam Malik bin Anas 105memiliki lingkungan yang mendukung untuk menjadi ahlu Madinah yang pernah menjadi pusat kehidupan nabi tentu saja berbeda dengan kehidupan sosial di Baghdad tempat hidup Abu Hanifah, misalnya. Perbedaan kehidupan sosial inilah yang kemudian bisa berimplikasi terhadap perbedaan hasil ijhad dalam hukum Islam, karena perbedaaan kompleksitas permasalahan. Maka kegelisahan akademik yang menarik berdasarkan latar belakang di atas adalah bagaimanakah pengaruh kondisi sosial, kultural, dan polik terhadap pemikiran hukum Islam Imam Malik; dan bagaimana pemikiran hukum Islam mazhab atau pola nalar mazhab Imam Malik dengan keadaan sosial yang ada saat itu? Kajian ini merupakan kajian pustaka dengan mengumpulkan data penelian yang terkait dengan pembahasan, diolah, ditelaah, dan kemudian dianalisis dengan pendekatan sejarah sosial. Dengan demikian, diharapkan menambah kajian keilmuan dalam hukum Islam, terutama kajian sejarah sosial hukum Kajian Sejarah Sosial Hukum IslamKamsi menjelaskan bahwa sejarah sosial adalah satu ilmu yang berupaya memahami seputar kehidupan manusia dan juga masyarakat bukan hanya yang terjadi pada masa lalu, tapi juga masa kini dan sekaligus juga bisa memprediksi apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang. Kajian sejarah sosial menempatkan manusia masa lalu yang lebih spesik menempatkan manusia sebagai masyarakat sosial dan bukan sebagai suatu sepsis. Oleh karena itu, seap gejala sejarah yang memanifestasikan kehidupan sosial suatu komunitas atau kelompok, dapat disebut sejarah Adapun sejarah sosial hukum Islam adalah studi dalam pemikiran hukum Islam yang dipahami bahwa seap produk pemikiran hukum Islam pada dasarnya adalah hasil interaksi antara si pemikir hukum dengan lingkungan sosio-kultural atau sosio-polik yang mengitarinya. Menurutnya sejarah sosial hukum Islam sangat penng dilakukan karena dengan pendekatan sejarah sosial hukum Islam akan dipahami produk pemikiran hukum kajian sejarah sosial dalam hukum Islam disebabkan karena realitas dalam kehidupan umat Islam, bidang ini telah menjadi bagian yang erat dari hukum Islam itu sendiri. Berbagai persoalan umat hampir selalu dinjau dari perspekf Studi sejarah sosial hukum Islam sangat diperlukan untuk memahami situasi, kondisi, dan psikososial 5 Ibid., hlm. Kamsi, Sejarah Sosial Hukum Islam, makalah dipresentasikan di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, 27 September 2014. 7 Ngainum Naim, Sejarah Pemikiran... hlm. V. 106 Danu Aris Seyanto ~ Vol. 1, Nomor 2, 2016masyarakat pada saat turunnya al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai sumber hukum Islam. Pada giliranya, pemahaman ini akan sangat berguna dalam penerapan hukum Islam secara tepat dan proporsional sesuai dengan kebutuhan Islam sebagai kristalisasi reekf dari penalaran mujtahid atau teks hukum preskripsi syar’i selalu sarat dengan muatan ruang dan waktu yang melingkupinya. Hukum Islam lahir bukan dari yang hampa di ruang hampa, melainkan lahir di tengah dinamika pergulatan masyarakat sebagai jawaban atas problemaka aktual yang muncul. Problemaka masyarakat selalu berkembang dan berubah seiring dengan perkembangan dan perubahan masyarakat itu sendiri. Dengan demikian, hukum Islam otomas akan selalu berkembang dan berubah selaras dengan perkembangan dan perubahan waktu dan ruang yang melingkupinya. Inilah relevansinya hukum Islam dikatakan dinamis, elass, dan eksibel karena selalu cocok untuk masyarakat walaupun selalu berubah dan masyarakat dalam berbagai aspeknya baik ekonomi, polik, sosial, budaya dan lain-lain dihadapi oleh hukum Islam dengan semesnya, disongsong dan diarahkan secara sadar bukan dihadapi acuh tak acuh, dibiarkan begitu saja. Ini merupakan wujud bahwa fungsi hukum Islam adalah sebagai pengendali sosial social control, perekayasa sosial social engineerimg, dan pensejahtera sosial social welfare.11Prol Imam MalikImam Malik adalah imam yang kedua dari Imam-imam empat serangkai dalam Islam dari segi umur. Ia dilahirkan di kota Madinah, suatu daerah di negeri Hijaz tahun 93 H/713 M, dan wafat pada hari ahad 10 Rabi’ul Awal 179 H/ 798 M di Imam Malik wafat pada masa pemerintahan Abbasiyah di bawah kekuasaaan Harun lengkap Imam Malik adalah Abu Abdillah Malik bin Anas As Syabahi Al Arabi bin Malik bin Abu Amir bin Beliau adalah keturunan bangsa Arab dusun Dzu Ashbah, 9 Dedi Ismatullah, Sejarah Sosial... hlm. Pujiono Abdillah, Dialektika Hukum Islam & Perubahan Sosial Sebuah Reeksi Sosiologis atas Pemikiran Ibnul Qayyim al Jauziyyah, Surakarta Muhammadiyah University Press, 2003, hlm. Pujiono Abdillah, Dialektika Hukum Islam...., hlm. 1-2. 12 Dilahirkan pada zaman pemerintahan Al Walid bin Abdul Malik Al-Umawi. Bermacam-macam pendapat ahli sejarah tentang kelahiran Imam Malik. Ada yang mengatakan 90, 94, 95 dan 97 H. Imam Malik dikubur di al Baqi, mengenai tanggal wafat ada perselisihan pendapat, ada yang mengatakan 11,13,14 H di bulan Rajab. Lihat dalam Ahmad Asy Syurbasi, Sejarah dan Biogra Empat Imam Mazhab, terj. Sabil Huda dan Ahmadi, Jakarta Amzah, 2011, hlm. 71; Absori, Sejarah Hukum Islam, Prinsip-prinsip dan Perkembangan di Berbagai Negara, buku pegangan kuliah, Surakarta Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 1997, hlm. 33. Kebanyakan referensi didapatkan bahwa lahir tahun 93 H dan wafat 179 H; Muhammad Zuhri, Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah, Jakarta RajaGrando, 1997, hlm. Zaman hidup Imam Malik adalah sama dengan zaman hidup Abu Hanifah. Lihat dalam Ahmad Asy Syurbasi, Sejarah dan Biogra Empat Imam Mazhab, terj. Sabil Huda dan Ahmadi, Jakarta Amzah, 2011, hlm. Diambil dari beberapa sumber; Imam Malik Ibn Annas, Al-Muwatta’, terj. Dwi Surya Atmaja, Jakarta ~ Vol. 1, Nomor 2, 2016Pemikiran Hukum Islam Imam Malik bin Anas 107sebuah dusun di kota Himyar, jajahan Negeri Ibunya bernama Si al-Aliyah bin Syuraik bin Abdullah Rahman bin Suraik al Ada riwayat yang mengatakan bahwa Imam Malik berada dalam kandungan rahim selama dua tahun, ada pula yang mengatakan sampai ga Malik terdidik di kota Madinah pada masa pemerintahan Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik dari Bani Umayah VII. Pada waktu itu, di kota tersebut hidup beberapa golongan pendukung Islam antara lain golongan sahabat Anshar dan Muhajirin serta para pendidik ahli hukum Islam. Imam Malik belajar ilmu agama pada ulama Madinah yaitu Imam Abdurrahman bin Hurmuz, dan juga belajar ilmu hadits pada Na Maulana bin Umar wafat tahun 117 H dan Ibnu Syihab az-Zuhri dalam ilmu kih beliau belajar pada Rabiah bin Abdirrakhman yang terkenal dengan Rabiatur Ra’yi wafat tahun 136 H.18Imam Malik adalah seorang yang berbudi mulia dengan pikiran cerdas, pemberani, dan teguh mempertahankan kebenaran yang Kedalaman ilmu menjadikan beliau amat tegas dalam menentukan hukum syar’i. Hal ini tampak pada sikapnya yang menentang sistem pengangkatan khalifah yang dak dipilih secara Islam. Sebagai konsekuensi dari sikapnya, hal ini terlihat dalam beberapa periswa antara lain 1 Sewaktu salah seorang pembesar khalifah Abbasyiah meminta sumpah sea baiat pada penduduk Madinah untuk taat pada khalifah, Imam Malik memfatwakan bahwa dak ada paksaan untuk baiat, akibatnya Imam Malik dihukum. Demikian juga keka ia menyatakan bahwa kawin mut’ah hukumnya haram maka ia dihukum oleh aparat Khalifah Abbasiyah; 2 Keka khalifah Harun ar-Rasyid berziarah ke Makam Nabi di Madinah, Khalifah meminta Imam Malik untuk berkunjung kepadanya dalam urusan agama, tetapi Imam Malik Persada, 1992, hlm. VI; Ngainum Naim, Sejarah Pemikiran... hlm. 85; Muhammad Zuhri, Hukum Islam..., hlm. 104; Ahmad Asy Syurbasi, Sejarah dan Biogra..., hlm. 72; diakses tanggal 22 Oktober 2010; Absori, Sejarah Hukum Islam..., hlm. Imam Malik Ibn Annas, Al-Muwatta’... hlm. VI; Huzaenah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan..., hlm. Keluarganya berasal dari suku al-Asbahi Yaman, tetapi kakek buyutnya Abu Amir pindah keluarga untuk Medina setelah masuk Islam pada tahun kedua dari kalender Hijriah dalam diakses tanggal 22 Oktober 2014. Kakek Imam Malik dari Yaman merupakan sahabat Nabi yang pernah turut dalam perang badar lihat dalam Absori, Sejarah Hukum Islam..., hlm. Ahmad Asy Syurbasi, Sejarah dan Biogra... hlm. 72; Huzaenah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan..., hlm. Huzaenah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan..., hlm. Ibid..., Imam Malik ketika itu mengatakan “Kalau khalifah Harun ar Rasyid memerlukan saya, maka khalifah harus datang kerumah saya”. Akhirnya Khalifah mau datang ke rumah Imam Malik. Lihat dalam Absori, Sejarah Hukum Islam ... hlm. 35 dalam sumber lain diceritakan ketika Harun ar Rasyid menunaikan haji, dia meminta Imam Malik untuk membawa kitab al Muwatha’ untuk dibaca didepanya. Namun Imam Malik menolak permintaan itu. Lihat dalam Ahmad Asy Syurbasi, Sejarah dan Biogra..., hlm. 95. 108 Danu Aris Seyanto ~ Vol. 1, Nomor 2, 2016Pengaruh Kondisi Sosial, Kultural dan Polik Terhadap Pemikiran Hukum Islam Imam Malik bin AnasPerkembangan hukum Islam menurut Dedi Ismatullah ada ga faktor yang mempengaruhi perkembangan hukum Islam, yaitu faktor personal mujtahid, faktor lingkungan sosial, serta faktor polik dan kehendak Oleh karena itu, kega hal tersebut dikaji untuk mengetahui perkembangan hukum di masa Imam lingkup lingkungan sosial, Imam Malik tumbuh dari keluarga yang ayahnya pernah mempelajari hadits-hadits dan berprofesi sebagai pembuat panah. Kemudian menghafal al-Quran dan hadits-hadits Rasulullah saw serta belajar kih. Imam Malik dak pernah keluar dari Madinah kecuali haji. Kota Madinah merupakan kota yang mendukung perkembangannya, karena di kota inilah Rasulullah nggal selama beberapa tahun. Selain itu, permasalahan di Madinah ringan dan sederhana sehingga permasalahan yang dihadapi masyarakatnya dapat diselesaikan dengan Imam Malik hidup di periode Tabi’in dan Tabi’-tabi’in imam-imam mazhab kurang lebih abad kedua sampai pertengahan abad keempat Para sejarawan menyebut periode ini masa keemasan kih Islam. Daerah kekuasaan Islam juga semakin meluas yang dijumpai berbagai macam adat isadat, cara hidup dan kepenngan masing-masing. Pada periode ini ada ga pembagian geogras yang besar untuk kegiatan ijhad, yaitu Irak, Hijaz dan, Selain itu, pada periode ini umat Islam telah berpecah belah menjadi ga kelompok, yaitu Khawarij, Syi’ah, dan Jumhur. Tiga kelompok ini berpegang teguh, merasa bangga kepada pendapat masing-masing dan berusaha mempertahankannya. Golongan jumhur sendiri dalam menetapkan hukum terbagi menjadi dua golongan, yaitu ahlul hadits dan ahlul ra’ Maka dari itu, berdasarkan catatan sejarah sosial ijhad di atas diketahui bahwa pada periode tersebut kondisi sosial di Hijaz berbeda dengan Irak. Perbedaan itu antara 21 Dedi Ismatullah, Sejarah Sosial..., hlm. Dedi Ismatullah, Sejarah Sosial..., hlm. Penulis sejarah ilmu kih menetapkan periodisasi sejarah pertumbuhan dan perkembangan ijtihad berdasarkan ciri-ciri khas tertentu dibagi menjadi lima, yaitu ijtihad periode Nabi Muhammad, ijtihad periode sahabat, ijtihad periode tabi’ dan tabi’ tabi’in, ijtihad pada generasi setelah para Imam Mazhab dan ijtihad pada masa modern. Diringkas dari Huzaenah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan..., hlm. 14-5624 Ibid., hlm. 34-35, Hijaz memilki dua pusat ijtihad dan kih, yaitu Madinah dan Makkah. Di Madinah muncul banyak tokoh-tokoh mujtahidin dan diantaranya adalah Imam Imam Malik disebutkan sebagai salah satu tokok ahlul hadist yang berkembang di Hijaz. Golongan ini menggunakan ra’yu jika keadaan tidak ditemukan nashnya dan praktek sahabat. Ibid..., hlm. 36-37. Dua faktor penting yang menjadi penyebab lahirnya kedua aliran itu pada masa tabiin adalah kondisi geogras dan sosial ekonomi dan faktor para sahabat yang menjadi guru mereka. Dalam hal ini Irak berbeda dengan Hijaz, Irak kondisi sosial ekonomi Islam relatif lebih kompleks dan pluralistik, sedangkan Hijaz merupakan pusat hadist sehingga kondisi di Irak tersebut mendorong mujtahid untuk menggunakan akal daripada hadist. Para sahabat yang sejak awal terbagi menjadi dua aliran juga memiliki andil yang cukup penting dalam membentuk pola dan membentuk pemikiran kih para tabiin yang hidup di dua kawasan Hijaz dan Irak. Lihat dalam Dedi Ismatullah, Sejarah Sosial..., hlm. 334-335. ~ Vol. 1, Nomor 2, 2016Pemikiran Hukum Islam Imam Malik bin Anas 109lain 1 hadits-hadits Nabi Saw dan fatwa-fatwa sahabat dak sebanyak di Hijaz tempat Imam Malik hidup, 2 Irak yang merupakan pusat pergolakan polik dan pusat pertahanan golongan Syiah dan Khawarij merupakan tempat rawan pemalsuan hadits; 3 faktor lingkungan hidup Irak berbeda dengan Hijaz. Hal ini disebabkan, Irak lama dikuasai Oleh karena itu, hal ini mempengaruhi hubungan keperdataan dan adat kebiasaan orang Irak, yang sama sekali dak dikenal di Hijaz. Selanjutnya, terkait periode ijhad dalam sejarah berdasarkan penjelasan tersebut di atas, menegaskan bahwa kondisi lingkungan Imam Malik adalah kondisi lingkungan yang mendukung sebagai ahlul hadits dibandingakan dengan pusat-pusat ijhad lain dimasanya. Apalagi adanya upaya untuk mempertahankan pendapat dan metode masing-masing dalam pengambilan hukum, maka menunjukkan eksistensi Imam Malik sebagai ahlul hidupnya, Imam Malik mengalami dua corak pemerintahan, yaitu Umayyah dan Abbasiyah. Imam Malik lahir pada zaman pemerintahan Al Walid bin Abdul Malik Al Umawi27 dan meninggal di masa pemerintahan Harun ar Rasyid pada masa pemerintahan Pada masa pemerintahan Abu Ja’far al Mansur, Imam Malik pernah diazab dan dihina. Para ahli sejarah memberikan komentar yang berbeda tentang sebab Imam Malik diazab dan berbagai hukuman Hal ini tentunya karena pendapat Imam Malik dak sesuai dengan kehendak pemimpin. Beliau dak mencabut fatwanya yang bertentangan dengan kebijakan khalifah Abu Ja’far al Mansur sebagai pemimpin negara keka Pemikiran Hukum Imam Malik bin AnasSumber hukum yang digunakan oleh madzhab Maliki adalah 1 Al Qur’an31; 2 As-Sunnah32; 3 Amal ahli Madinah prakk masyarakat Madinah33; 4 Ijma sahabat; 5 26 Dedi Ismatullah, Sejarah Sosial..., hlm. Ahmad Asy Syurbasi, Sejarah dan Biogra... hlm. 71. Al Walid bin Abdul Malik Al Umawi adalah khalifah ke-7 dinasti Umyyah lihat dalam Samsul Munir, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta Amzah, 2010, hlm. Diantara sebab-sebab Imam Malik tersebut adalah karena pendapatnya tentang tidak sah talak orang yang dipaksa, perjanjian orang yang dipaksa dan orang yang dipaksa tidak sah, pendapat nikah mut’ah haram. Diringkas dari Ahmad Asy Syurbasi, Sejarah dan Biogra...,hlm. Ibid. Misalnya Abu Ja’far al Mansur tidak suka mendengar hadist “tidak sah talak orang yang dipaksa” karena ia tidak mau hadits itu dijadikan hujjah kepada musuhnya. Sebab dengan hadist itu pihak musuh akan menolak perjanjian pelantikan al Mansur lantaran mereka Sebagaimana Imam yang lain, Imam Malik menempatkan al Qur’an sebagai landasan dan sumber utama. Ngainum Naim, Sejarah Pemikiran..., hlm. Imam Malik meski mengutamakan hadis mutawatir dan masyhur, juga menerima hadis ahad asalkan tidak bertentangan dengan amal praktik ahli Madinah. Ibid., hlm. Imam Malik berpendapat bahwa Madinah merupakan tempat Rasulullah menghabiskan 10 tahun terakhir hidupnya, maka praktik yang dilakukan oleh masyarakat Madinah mesti diperbolehkan, atau bahkan dianjurkan oleh Nabi Saw. Oleh karena itu, Imam Malik beranggapan bahwa praktik masyarakat Madinah merupakan 110 Danu Aris Seyanto ~ Vol. 1, Nomor 2, 2016Pendapat individu sahabat34; 6 Qiyas 7 Al-maşlahah mursalah35; 8 Al-Urf adat isadat36. Sumber hukum mazhab Maliki memiliki ciri khusus di antaranya mengutamakan hadits daripada Selain itu, amalan ahli Madinah juga dijadikan sumber hukum dalam mazhab hal yang menarik yang dapat diama dari pemikiran dan dasar-dasar mazhab Maliki dalam melakukan ijhad adalah sebagai berikut1. Imam Malik mendahulukan orang-orang Madinah sebelum ia melakukan pemikiran ijihadnya dengan ra’yu dan qiyas. Bagi Imam Malik, perbuatan orang-orang Madinah dianggap memiliki kehujjahan yang sejajar dengan Sunnah Nabi, bahkan Sunnah Mutawarah. Ia beranggapan pewarisan tradisi orang Madinah dilakukan secara massal dari generasi ke generasi sehingga menutup kemungkinan ternjadinya penyelewengan dari Imam Malik menganggap dan menggunakan qaul sahabat sebagai dali syar’i yang harus didahulukan penggunaannya daripada Qiyas. Walaupun belakangan pandangan ini banyak diprotes keras, dia tetap berpandangan penngnya mengedepankan pemikiran dan pandangan sahabat dalam bentuk qaul kih dan fatwanya walaupun di dalamnya terdapat sahabat yang dianggap dak ma’ Kecenderungan yang kuat dalam penggunaan al-maşlahah mursalah. Metodologi ini pada awalnya merupakan khas pemikiran Imam Malik yang diduga kuat merupakan pengaruh dari pemikiran tokoh kih sahabat, seper Umar bin Khaththab. Metode ini kemudian mendapat legimasi dari semua mazhab sesudahnya meskipun dengan sebutan yang berbeda. Dalam teori ini dapat diketahui bahwa Imam Malik di satu sisi sangat kuat dan populer dengan penggunaan hadits, ia juga tetap menggunakan Imam Malik sangat toleran terhadap penggunaan hadits ahad. Ini merupakan salah satu indikator bahwa tradisi bahwa tradisi orang Madinah dalam bentuk hadits ahad bagi Imam Malik merupakan bentuk as-Sunnah yang sangat otentik yang diriwayatkan dalam bentuk tindakan. Ibid., hlm. Imam Malik memberi bobot penuh terhadap pendapat-pendapat sahabat, baik yang bertentangan maupun yang menjadi kesepakatan. Ibid., hlm. Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’... Yakni menetapkan hukum atas berbagai persoalan yang tidak ada petunjuk nyata dalam nash, dengan pertimbangan kemaslahatan, yang proses analisisnya lebih banyak ditentukan oleh nalar Namun ini tidak berarti Imam Malik menolak secara mutlak terhadap ar-Rayu karena dia juga menggunakan mursalah dan Ihtisan, yang keduanya adalah termasuk bagian dari ar-ra’yu. Huzaenah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan..., hlm. Dedi Ismatullah, Sejarah Sosial..., hlm. 300-301. ~ Vol. 1, Nomor 2, 2016Pemikiran Hukum Islam Imam Malik bin Anas 111Pemikiran Maliki merupakan antesis dari Mazhab Hana yang Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi hal ini. Pertama, Imam Malik adalah keturunan Arab yang bermukim di daerah Hijaz. Daerah Hijaz merupakan daerah pusat perbendaraan hadits Nabi SAW, sehingga seap masalah yang muncul dengan mudah beliau menjawabnya dengan menggunakan sumber hadits nabi atau fatwa sahabat. Kedua, semasa hidup beliau dak pernah meninggalkan tempat nggalnya dan hanya keluar untuk menunaikan ibadah haji, sehingga beliau dak pernah bersentuhan dengan kompleksitas budaya. Kega, kehidupan ilmiah beliau dimulai dengan menghafal Qur’an kemudian menghafal hadits Nabi faktor inilah yang menyebabkan Imam Malik cenderung berpikir secara tradisional dan kurang menggunakan rasional dalam corak pemikiran hukumnya. Beliau dianggap sebagai wakil ahli hadits, walaupun dalam praktek juga menggunakan metodologi rasio, yaitu qiyas. Hanya memang, porsi terbesarnya pada kewilayahan sebagian besar kelompok ahli hadits adalah para ulama di Madinahdiantaranya adalah Imam Malik. Hal ini karena alasan berikut 1 Madinah adalah tempat tumbuh dan berkembangnya hadits sehingga hampir semua ulama memiliki penguasaan dan perbendaharaan hadits yang cukup; 2 Madinah adalah sebuah kawasan yang apabila dilihat dari aspek sosio kulturalnya belum mengalami kemajuan pesat. Kehidupan masyarakatnya melambangkan kesedarhanaan; 3 persoalan kehidupan yang dihadapi masyarakat juga masih relaf ringan dan masih sederhana. Hampir seap persoalan yang muncul dan memerlukan hukum dapat dengan mudah diselesaikan dengan hadits. Oleh sebab itu, Imam Maliki, Seorang ahli hadits setempat yang menjadi pendiri Mazhab Maliki, berpendapat bahwa Ijma’ penduduk Madinah adalah hujjah yang wajib diiku. Tentu yang dimaksud penduduk Madinah “olehnya adalah ulama”.4239 Ada tiga hal yang menyebabkan Mazahab Maliki berbeda dengan Mazhab Hana. Pertama, banyak pendapat-pendapatnya Imam Malik sendiri di kota kelahirannya dengan disertasi alasan-alasannya dan dengan demikian maka kita bisa melihat dengan jelas dasar-dasar mazhabnya seperti dalam kitab Al Muwatha’. Kedua, mazahab Maliki merupakan hasil penelitannya dari murid-muridnya. Ketiga, mazhab Maliki banyak sekali banyak sekali menerima kihpendapat sahabat dan tabi’i. Lihat dalam Ahmad Hana, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Jakarta Bulan Bintang, 1986, hlm. Ngainum Naim, Sejarah Pemikiran..., hlm. Dedi Ismatullah, Sejarah Sosial..., hlm. 335-336. Dari temuan tersebut dapat dikatakan aspek-aspek sosiologis yang mengitari kehidupan mereka sangat berperan dalam membentuk ulama ahlul hadist. Kebersahajaan kota dan kehidupan masyarakat Madinah, belum kompleksnya persoalan kehidupan yang dihadapi masyarakat Madinah, dan ketersediaan hadist yang menjelaskan berbagai ketetapan hukum, serta peran Imam Malik sebagai guru besar hadist menjadi faktor-faktor penting terbentuknya komunitas ahlul hadist. 112 Danu Aris Seyanto ~ Vol. 1, Nomor 2, 2016Karya monumental Imam Malik bin Anas adalah al Dalam penyusunan kitab al Muwatha, Imam Malik banyak dipengaruhi oleh dua tokoh yang paling dominan dalam bidang kih yang berbasis hadits, yaitu Na’ Maula bin Umar dan Ibn Syihab Selain itu, Imam Malik juga menyusun kitab Mudawwamah yang berisi asas-asas  Imam Malik mengumpulkan hadits-hadits yang kemudian dimuat dalam kitab ini atas pemerintahan Khalifah Abbasiyah, Abu Ja’far al Mansyur yang menginginkan sebuah kitab undang-undang hukum yang komprehensif dengan berdasarkan sunah Nabi saw yang bisa diterapkan secara seragam di seluruh wilayah kekuasaannya. Terkait dengan penerapan secara seragam ini ditolak oleh Imam Alasannya adalah sahabat telah menyebar di berbagai wilayah pemerintahan dan memiliki sebagian sunah yang juga berlaku di wilayahnya. Permintaan sejenis juga dilakukan oleh Khalifah Harun ar Rasyid, tetapi Imam Malik juga mazhab Imam Malik pada mulanya mbul dan berkembang di kota Madinah, tempat kediamannya, kemudian menyebar ke negeri Hijaz. Hingga kemudian mazhab Maliki terus berkembang di Mesir48 dan Andalusia. Kemudian terus berkembang lagi sampai Maroko, Algeria, Tunisia, Tripoli, Libia, dan Mesir. Selain itu, juga tersebar di Irak, Palesna, Hijaz dan lain-lain. Sebagian kecil mazhab Maliki juga ada di sekitar Jazirah Arab. Penganut mazhab Maliki ini sampai sekarang banyak pengikutnya dan mereka tersebar di negara-negara, antara lain Mesir, Sudan, Kuwait, Bahrain, Maroko, dan Ngainum Naim, Sejarah Pemikiran..., Al Muwatha merupakan kitab hadits dan kih tertua lihat dalam Muhammad Zuhri, Hukum Islam..., hlm. 105. Imam Malik hidup selama 40 tahun pada pemerintah bani Umayyah dan 40 tahun di eriode bani Abbas. Masa-masa ini merupakan orde yang penuh gejolak dab syarat dengan gelombang tnah dan politik. sehingga muncul aliran politik dan kalam untuk membela mazhabnya. Hal ini mengakibatkan terjadinya pemalsuan hadist untuk kepentingan politik dan alirannya. Buku monumental Al Muwaththa merupakan bukti sejarah dari kondisi waktu itu, dengan semangat ingin menyelamatkan hadits-hadits Nabi dari berbagai pemalsuan dan kepentingan pragmatis. Lihat dalam Dedi Ismatullah, Sejarah Sosial..., hlm. Dedi Ismatullah, Sejarah Sosial..., hlm. Ngainum Naim, Sejarah Pemikiran..., hlm. Ngainum Naim, Sejarah Pemikiran..., hlm. 86; Imam Malik berpandangan bahwa disetiap kota di negeri Islam telah ada ulama-ulama yang tahu tentang hukum kih yang didasarkan pada pertimbangan kondisi dan situasi yang nyata terjadi di daerah dimana dia tinggal. Hal ini menunjukkan bahwa Imam Malik menunjukkan bahwa Imam Malik sendiri menghargai keanekaragaman pemecahan masalah yang didasarkan pada pertimbangan aspek situasi dan kondisi yang berkembang pada suatu masyarakat. Lihat dalam Absori, Sejarah Hukum Islam..., hlm. Ibnu Wahab Wafat 197 H dan Ibnul Qasim Wafat 191 yang menyiarkan mazhab Maliki di Mesir lihat dalam Ahmad Hana, Pengantar dan Sejarah..., hlm. 154; Selain itu Imam Syai juga murid Imam Malik yang terkenal dalam mendirikan mazhab Huzaenah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan..., hlm. 133-134; lihat juga dalam Ahmad Hana, Pengantar dan Sejarah..., hlm. 154. ~ Vol. 1, Nomor 2, 2016Pemikiran Hukum Islam Imam Malik bin Anas 113PenutupImam Malik adalah tokoh empat besar Imam Mazhab yang dilahirkan di Madinah dan wafat di Madinah. Imam Malik dak pernah keluar dari Madinah kecuali keka menunaikan ibadah haji. Selain memiliki kemampuan dalam menghafal al-Qur’an dan Hadits, Imam Malik bin Anas terkenal berani dalam menyampaikan fatwa atau pendapatnya. Dia hidup pada pemerintahan Umawiyah dan Abasiyah. Pada periode tersebut terdapat ga aliran Islam, yaitu Khawarij, Syiah, dan Jumhur. Tiga kelompok ini berpegang teguh, merasa bangga kepada pendapat masing-masing, dan berusaha mempertahankannya. Hal ini juga mendorong Imam Malik untuk tetap sebagai ahlul hadits dalam berij itu, Imam Malik bin Anas terkenal sebagai ahli hadits dalam pengambilan hukum. Hal ini menjadi ciri khusus pola pemikiran pengambilan hukum Imam Malik. Hal itu karena terkait dengan keadaan lingkungan di Madinah yang merupakan tempat dimana Rasulullah hidup selama beberapa tahun, permasalahan masyarakat yang ringan dan sederhana. Walaupun Imam Malik disebut sebagai ahlu Hadits namun dirinya juga tetap dipengaruhi penggunaan rasio dalam berijhad. Hal ini dibukkan dengan penggunaan dalil dari amalan ahli Madinah prakk masyarakat Madinah, fatwa sahabat, qiyas, al-maşlahah mursalah, Aż-żari’ah, al-urf adat isadat dalam pengambilan hukum Islam. Imam Malik pun juga seper mazhab lain dengan al-Quran dan Hadits sebagai sumber utama dalam hukum Islam. Hal ini tentu saja karena adanya pengaruh kompleksitas permasalahan-permasalahan tertentu yang dak bisa ditemukan secara tekstual dalam kedua sumber utama hukum Islam. Permasalahan-permasalahan tersebut tentunya karena dipengaruhi perkembangan dan perubahan-perubahan kondisi sosial yang terjadi di masyarakat saat PUSTAKAAbsori, Sejarah Hukum Islam, Prinsip-prinsip dan Perkembangan di Berbagai Negara. Buku Pegangan Kuliah. Surakarta Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Asy Syurbasi. Sejarah dan Biogra Empat Imam Mazhab. terj. Sabil Huda dan Ahmadi Jakarta Amzah. Pujiono. Dialekka Hukum Islam & Perubahan Sosial Sebuah Reeksi Sosiologis atas Pemikiran Ibnul Qayyim al Jauziyyah. Surakarta Muhammadiyah University Press. Ahmad. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta Bulan Bintang. Malik Ibn Annas. Al-Muwaa’. terj. Dwi Surya Atmaja. Jakarta RajaGrando Persada. Ismatullah, Dedi. Sejarah Sosial Hukum Islam. Bandung Pustaka Sea, 2011. 114 Danu Aris Seyanto ~ Vol. 1, Nomor 2, 2016Kamsi, Sejarah Sosial Hukum Islam, makalah dipresentasikan di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 27 September “Imam Abu Hanifah Tinjauan Sejarah Sosial”, Makalah disampaikan di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, tanggal 8 November 2014 dalam kajian Sejarah Sosial Hukum Ngainum. Sejarah Pemikiran Hukum Islam. Yogyakarta TERAS. Soekanto. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta Rajawali Pers. Huzaenah Tahido. Pengantar Perbandingan Mazhab. Jakarta GAUNG PERSADAGP Press. Samsul, “Imam Abu Hanifah Tinjauan Sejarah Sosial”, Makalah disampaikan di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Yogayakarta, tanggal 18 Oktober 2014 dalam kajian Sejarah Sosial Hukum Muhammad. Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah. Jakarta RajaGrando, 1997. hp// diakses tanggal 22 Oktober 2014 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Imam Malik dari Yaman merupakan sahabat Nabi yang pernah turut dalam perang badar lihat dalam AbsoriYamanAbuKeluarganya berasal dari suku al-Asbahi Yaman, tetapi kakek buyutnya Abu 'Amir pindah keluarga untuk Medina setelah masuk Islam pada tahun kedua dari kalender Hijriah dalam Malik_ibn_Anas diakses tanggal 22 Oktober 2014. Kakek Imam Malik dari Yaman merupakan sahabat Nabi yang pernah turut dalam perang badar lihat dalam Absori, Sejarah Hukum Islam..., hlm. Huzaenah Tahido Yanggo, Pengantar PerbandinganAhmad Asy SyurbasiAhmad Asy Syurbasi, Sejarah dan Biografi... hlm. 72; Huzaenah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan..., hlm. dalam Absori, Sejarah Hukum Islam ... hlm. 35 dalam sumber lain diceritakan ketika Harun ar Rasyid menunaikan haji, dia meminta Imam Malik untuk membawa kitab al Muwatha' untuk dibaca didepanya. Namun Imam Malik menolak permintaan ituImam Malik Ketika Itu MengatakanImam Malik ketika itu mengatakan "Kalau khalifah Harun ar Rasyid memerlukan saya, maka khalifah harus datang kerumah saya". Akhirnya Khalifah mau datang ke rumah Imam Malik. Lihat dalam Absori, Sejarah Hukum Islam... hlm. 35 dalam sumber lain diceritakan ketika Harun ar Rasyid menunaikan haji, dia meminta Imam Malik untuk membawa kitab al Muwatha' untuk dibaca didepanya. Namun Imam Malik menolak permintaan itu. Lihat dalam Ahmad Asy Syurbasi, Sejarah dan Biografi..., hlm. 95. Penganut mazhab Imam Malik pada mulanya timbul dan berkembang di kota Madinah, tempat kediamannya, kemudian menyebar ke negeri Hijaz. Hingga kemudian mazhab Maliki terus berkembang di Mesir 48 dan Andalusia. Kemudian terus berkembang lagi sampai Maroko, Algeria, Tunisia, Tripoli, Libia, dan Mesir. Selain itu, juga tersebar di Irak, Palestina, Hijaz dan lain-lain. Sebagian kecil mazhab Maliki juga ada di sekitar Jazirah Arab. Penganut mazhab Maliki ini sampai sekarang banyak pengikutnya dan mereka tersebar di negara-negara, antara lain Mesir, Sudan, Kuwait, Bahrain, Maroko, dan Afrika. 49Wafat 197 H dan Ibnul Qasim Wafat 191 yang menyiarkan mazhab Maliki di Mesir lihat dalam Ahmad Hanafi, Pengantar dan Sejarah..., hlm. 154; Selain itu Imam Syafii juga murid Imam Malik yang terkenal dalam mendirikan mazhab sendiriIbnu WahabIbnu Wahab Wafat 197 H dan Ibnul Qasim Wafat 191 yang menyiarkan mazhab Maliki di Mesir lihat dalam Ahmad Hanafi, Pengantar dan Sejarah..., hlm. 154; Selain itu Imam Syafii juga murid Imam Malik yang terkenal dalam mendirikan mazhab sendiri.

hadits anas bin malik 72